Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar melakukan rapat koordinasi monitoring, evaluasi, verifikasi dan validasi pemutakhiran data Percepatan Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) di aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (03/10/2024).
Rakor tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dari Kecamatan serta utusan lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang merupakan petugas verifikator dan validator pemutakhiran data P3KE Kabupaten Aceh Besar.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, yang diwakili Asisten II Sekdakab HM Ali S.Sos M.Si dalam sambutan mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Indonesia. “Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan ekstrim pada 4 Maret 2020 dan 21 Juli 2022 lalu. Bahwa agar segera dilakukan percepatan penghapusan dari 4% pada tahun 2021 menjadi 0% di tahun 2024 ini,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya tersebut melalui berbagai cara, baik memasukkannya dalam prioritas pembangunan daerah, mensinergikan antara perencanaan daerah dengan gampong, serta melibatkan berbagai badan usaha swasta lainnya.
“Upaya pengentasan kemiskinan sudah menjadi tugas kita bersama, tidak hanya pemerintah daerah namun hingga pemerintahan gampong serta badan usaha milik negara dan swasta,” tambahnya.
Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati S.Pd MSi mengatakan hingga tahun 2023 lalu tingkat kemiskinan ekstrim masih berada pada 2,75%, sehingga perlu upaya lebih lanjut dan lebih kuat untuk berusaha menghapus kemiskinan ekstrim tersebut menjadi 0%. “Dengan kerja keras dannsaibg bersinergi, kita harus yakin bahwa upaya itu dapat kita lakukan seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini,” katanya.
Kepala Bappeda juga berharap kedepan harus diupayakan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan tepat guna, harus bersifat pemberdayaan dan tidak lagi bersifat bantuan langsung. “Untuk itu kita akan mendorong Peraturan Bupati terkait penggunaan dana desa untuk pemberdayaan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” imbuhnya.(M Herizal)