Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin, mengapresiasi langkah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah membuka ruang dialog bersama masyarakat terkait perjuangan perubahan status Hutan Lindung Banda. Audiensi itu berlangsung di Ruang Banggar DPRA, Banda Aceh, Selasa (2/9/2025) kemarin, dan diikuti oleh perwakilan Mukim Lampuuk yang terdiri dari lima gampong, yakni Meunasah Balee, Meunasah Lambaro, Meunasah Mesjid Lampuuk, Meunasah Blang, dan Meunasah Cut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Komisi IV DPRA, khususnya kepada Pak Abdurrahman Ahmad yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami datang dengan dokumen lengkap untuk mendukung usulan agar Hutan Lindung Banda dikembalikan menjadi Hutan Adat atau APL (Area Penggunaan Lainnya),” ujar Khairuddin, kepada Media Pos Aceh melalui selular, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 80 persen pemilik tanah di kawasan Lampuuk telah tercantum dalam dokumen yang diajukan. Dokumen tersebut juga disertai bukti pendukung berupa data makam, pohon produktif seperti durian, cengkeh, punti, pala, langsat, duku, serta sumur dan gubuk yang telah ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Semua yang ada di sana merupakan hasil kerja keras masyarakat Lampuuk sendiri, tanpa bantuan pihak luar. Relawan Sri Musim, baik dari LSM lokal maupun nasional, ikut membantu dalam pendataan. Bahkan ada surat-surat tanah yang sudah terbit sejak tahun 1970-an dan 1980-an, dan ada juga yang baru dibuat sebagai penguat bukti kepemilikan,” tegas Khairuddin.
Menurutnya, penetapan status kawasan tersebut sebagai hutan lindung cacat formil karena mengabaikan sejarah adat dan hukum yang berlaku. Ia menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka berpotensi memicu gesekan karena masyarakat Lampuuk akan mempertahankan tanahnya dengan segala cara.
“Bagi kami, lahan ini adalah milik masyarakat. Kalau ada yang berusaha mengambil alih, otomatis akan berhadapan langsung dengan warga Lampuuk,” ujarnya.
Khairuddin berharap DPRA bersama Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, terlebih kebutuhan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh juga harus segera disesuaikan dengan kebijakan nasional.
“Harapan kami sederhana, Lampuuk bisa kembali berstatus putih seperti semula, yaitu APL, bukan lagi hutan lindung,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad dalam pertemuan bersama masyarakat Lampuuk di ruang Banggar DPRA pada Selasa 2 September 2025 kemarin menyatakan, pihaknya bersama tim pembahas Qanun RTRW Aceh sepakat untuk mengawal perubahan status tersebut. Menurutnya, pola ruang yang tercatat sebagai hutan lindung di wilayah Lampuuk akan dikembalikan ke status awal sebagai APL.
“Kami dari Komisi IV siap mengawal dan menyepakati perubahan status hutan lindung Banda ini agar bisa kembali ke APL. Aspirasi masyarakat Lampuuk akan kita bawa dalam pembahasan Qanun RTRW,” kata Abdurrahman.
Audiensi tersebut turut dihadiri masyarakat Mukim Lampuuk, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Tim Raqan RTRW Aceh, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRA.(Wahyu)