Daerah  

Tenaga Ahli Akan Panggil Kembali PD dan PLD yang Double Job

Koordinator Tenaga ahli kabupaten Pidie Zakaria M.H Yusuf. FOTO/IST

Kabarnanggroe.com, Sigli- bedasarkan informasi yang didapatkan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Pidie, ada Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dilantik sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu yang lalu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, namanya juga tercatat sebagai PLD di Kecamatan Muara Tiga.

Oleh karena itu pihaknya akan memanggil kembali Pendamping Desa, (PD) dan Pendamping Lokal Desa, (PLD) yang double job, karena sesuai aturan Kementrian Desa hal itu tidak dibenarkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tenaga ahli kabupaten Pidie Zakaria M.H Yusuf, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, memang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak disebutkan larangan bagi Pendamping Desa menjadi PPS, namun pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes) No. 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, tidak boleh double job yang dibiayai APBN.

Meskipun telah dilakukan pelantikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) namun tetap PD dan PLD harus memilih antara satu pekerjaan.

“Kita telah berulang kali diperingatkan kepada Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) itu tidak dibenarkan double job sesuai aturan Kementrian Desa,” kata Zakaria M.H Yusuf

Zakaria M.H Yusuf menambahkan, kalau memang itu bertentangan dengan peraturan desa, pihaknya akan memanggil petugas PD maupun PLD yang dabel job dengan PPS guna meminta memilih antara bekerja sebagai Pendamping Desa atau menjadi PPS.

“Kita tetap berpedoman pada aturan, jika memang tidak diperbolehkan double job. Tentunya kita minta kepada PD maupun PLD, pilih kerja di mana, jika masih tetap di pendamping, tentunya harus mundur dari PPS. Begitu juga sebaliknya,” pungkas Koordinator TA Pidie. (Hmd)

Exit mobile version