Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyerahkan berkas lima nama anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia (KPU RI)
“Hari ini kami serahkan berkas keputusan DPRK hasil seleksi komisi I ke KPU untuk segera di SK-kan sesuai ketentuan,” kata Ramza Harli, Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh didampingi Sekretaris Komisi I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan kepada anggota KIP Kota Banda Aceh yang telah terpilih pihaknya berpesan agar bekerja dengan jujur, penuh semangat, disiplin dan saling koordinasi sehingga apapun persoalan yang muncul dapat diselesaikan.
“Anggota terpilih ini untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melibatkan diri atau memihak kepada salah satu peserta pemilihan. Serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenang yang diamanahkan dalam oleh Undang-Undang,” harap Ramza.
Begitupun, Sekretaris Komisi I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab berharap melalui anggota KIP Kota Banda Aceh yang sudah terpilih ini agar kiranya pemilihan umum 2024 yang akan kita laksanakan berjalan secara kondusif dan transparan.
“Karena, penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri untuk terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan Pemilu yang bersih akan melahirkan pemimpin yang jujur dan adil,” sebut dia.
Turut hadir saatmenyerahkan berkas lima nama anggota terpilih KIP Banda Aceh periode 2023-2028 kepada KPU RI selain anggota Komisi 1 DPRK Banda Aceh, juga hadir Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan Wakil Ketua Isnaini Husda.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan lima orang anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh periode 2023-2028. Penetapan berlangsung pada Rabu,14 Juni 2023 di gedung DPRK Banda Aceh.
“Sebelumnya menetapkan lima orang anggota KIP Banda Aceh, kami terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” ujar Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli.
Menurut Ramza, kegiatan Fit and Proper test telah berlangsung kemarin, Rabu, 14 Juni 2023 yang mulai dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian pihaknya memutuskan dan menetapkan sebanyak lima orang anggota KIP Banda Aceh dan lima orang cadangan.
“Malamnya kita langsung rapat pleno dan menetapkan Anggota KIP, dua orang incumbent,” kata Ramza.
Adapun lima anggota KIP Banda Aceh terpilih tersebut, yaitu Yusri Razali (incumbent), Hasbullah (incumbent), Saiful Haris, Rahmad Hidayat dan Muhammad Zar. Sementara anggota cadangan yaitu Nurrahmi, Khalid Al Makmun, Yusrizal, Ratna Juwita dan Sandra Parulian.
“Yang lima lagi itu bukan tidak layak, semuanya ke 15 orang itu sudah bagus, tapi kita menggunakan perangkingan,” kata Ramza.
Nantinya, kata Ramza, nama – nama yang sudah ditetapkan sebagai anggota KIP Banda Aceh oleh komisi I ini akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRK. Lalu keputusan tersebut akan disampaikan ke dalam sidang paripurna DPRK Kota Banda Aceh.
“Kemudian kami akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI,” katanya.
Selanjutnya, KPU RI menyampaikan nama-nama yang sudah ditetapkan tersebut kepada Penjabat (Pj) Walikota untuk selanjutnya dilantik, mengingatkan masa tugas anggota KIP Banda Aceh periode saat ini berakhir pada 10 Juli 2023.
“Oleh karena itu kami akan segera memproses hasil penetapan ini untuk segera di-SK-kan oleh KPU RI, agar pada tanggal 10 Juli nanti, para anggota KIP terpilih ini dapat dilantik sesuai jadwal,” ujar Ramza.
Ramza juga menjelaskan, sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2018, paling lama lima hari kerja setelah SK dari KPU RI diterima, Pj Walikota akan meresmikan/melantik anggota KIP tersebut. Apabila dalam waktu 30 hari kalender Pj Walikota belum juga melantik, maka Anggota KIP tersebut dapat dilantik oleh Gubernur.(Mar/*)