Kabarnanggroe.com, Kutacane– Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan, Jum’at, 28 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, saat membacakan sambutan Bupati H. M. Salim Fakhry di hadapan jamaah salat Isya dan Tarawih, mengajak seluruh masyarakat untuk memakmurkan masjid dan musala serta menaati peraturan yang berkaitan dengan ketertiban umum selama Ramadhan.
Dalam himbauan tersebut, pelaku usaha restoran, warung, serta kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB. Selain itu, pengusaha salon diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan, sementara pengelola hotel dan kafe dilarang mengadakan kegiatan karaoke dan hiburan sejenis.
“Kami juga mengimbau kepada saudara-saudara non-Muslim agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum,” ujar Yusrizal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah momen untuk meningkatkan iman dan ketakwaan serta memperbaiki perilaku sesuai tuntunan agama Islam.
“Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana pintu-pintu surga dibuka lebar dan setan-setan dibelenggu. Ini adalah kesempatan bagi umat Muslim untuk meningkatkan keimanan, membersihkan hati, dan memperkuat ketakwaan,” tambahnya.
Salat Tarawih perdana yang dilaksanakan di Masjid Agung At-Taqwa turut dihadiri oleh Sekda Yusrizal, unsur Forkopimda atau perwakilannya, para kepala OPD, camat, serta ibu-ibu PKK Kabupaten Aceh Tenggara.(Ilyas/*)
