Anggota Dewan Desak Pemko Banda Aceh segera Usulkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak

Dr Musriadi SPd., M.Pd Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak pemko Banda Aceh segera mengusulkan regulasi berupa Qanun Kota Banda Aceh tentang perlindungan perempuan dan anak.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan terlihat menjadi trend, hingga saat ini belum ada regulasi aturan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak,” kata Dr Musriadi SPd., M.Pd Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, kepada kabarnanggroe.com, Kamis (1/12/2022) pagi.

“Dengan adanya regulasi atau qanun tersebut Kota Banda Aceh memiliki payung hukum terhadap korban kekerasan anak dan perlindungan perempuan,” terangnya.

Salah satu tujuan lahirnya regulasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan memberikan perlindungan, pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Perlu langkah kongkrit dari pemerintah untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap mereka,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.
“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat,” tutur anggota DPRK Banda Aceh Dapil Syiah Kuala -Ulee Kareng.

Menurutnya, saat ini pihak eksekutif harus fokus terkait regulasi perlindungan tersebut dan segera mengusulkan ke legislatif. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan sering sekali kita dengar informasinya, maka perlu adanya regulasi, untuk mewujudkan upaya pelindungan perempuan dan anak serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak korban kekerasan, maka perlu diatur dalam regulasi tersebut.(Mar)

Exit mobile version