Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., menghimbau para pengusaha Galian C di wilayahnya terkait pentingnya memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” sebutnya, di Jantho, Selasa (31/10/2023).
Carlie menuturkan, kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
“Kita akan bertindak tegas jika ada yang tetap beroperasi tanpa adanya izin sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kapolres Aceh Besar mengatakan, langkah tersebut sangat penting untuk menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi.
“Kita harap, semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” pungkasnya.(WD/*)