Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar menjalin kemitraan strategis dengan Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar untuk memberdayakan aset tanah wakaf. Langkah ini ditujukan guna meningkatkan pengelolaan dan legalitas tanah wakaf yang masih banyak belum tersertifikasi di wilayah tersebut.
Dalam rapat teknis yang digelar di Kantor Baitul Mal, Kota Jantho, Selasa (1/10), kedua lembaga ini menyusun rencana implementasi program pemberdayaan tanah wakaf. Hadir dalam pertemuan tersebut H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si. (Wakil Ketua BWI), H. Ikhsan, S.E. (Bendahara BWI), Komisioner Baitul Mal Nurhadi Wiraatmaja, Lc., dan Ilham Hidayatullah, Lc., M.A., serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Heru Saputra, S.H., M.H.
Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan anggaran untuk tahun 2024 guna mendukung tiga program utama: sertifikasi tanah wakaf, pelatihan peningkatan kapasitas nazhir, serta bantuan pemberdayaan tanah wakaf. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi pengelolaan tanah wakaf di Aceh Besar.
Komitmen Pelatihan dan Sertifikasi
H. Khalid Wardana menegaskan kesiapan BWI dalam bermitra dengan Baitul Mal untuk melaksanakan pelatihan nazhir wakaf yang profesional. Pelatihan ini bertujuan untuk melatih 100 orang nazhir di tahun mendatang. Selain itu, BWI juga akan mempersiapkan data dan bahan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi tanah wakaf yang akan diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BWI mengajak seluruh nazhir wakaf dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas membuat akta ikrar wakaf, untuk mendukung dan menyukseskan program ini. Kami menargetkan untuk melatih 100 nazhir, serta menyelesaikan sertifikasi 200 persil tanah wakaf. Untuk itu, kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari para nazhir, keuchik, imam meunasah, dan imam masjid,” ujar Khalid Wardana.
Dukungan dari Baitul Mal
Komisioner Baitul Mal Aceh Besar, Nurhadi Wiraatmaja dan Ilham Hidayatullah, menegaskan bahwa fokus pihaknya tidak hanya pada pemberdayaan zakat, namun juga pada aspek wakaf. Mereka menyoroti kondisi di berbagai gampong yang masih memiliki banyak tanah wakaf tanpa legalitas surat, serta minimnya pemberdayaan terhadap aset tersebut.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan tanah wakaf di Aceh Besar memiliki legalitas yang sah, dan upaya pemberdayaannya dapat lebih optimal,” kata Nurhadi.
Mekanisme Sertifikasi yang Terukur
Kepala Sekretariat Baitul Mal, Heru Saputra, menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf harus melalui mekanisme yang jelas dan standar penyelesaian yang konkret. Hal ini penting agar seluruh tanah wakaf yang telah diukur dapat segera memiliki sertifikat dari BPN. Selain itu, ia menekankan perlunya penyuluhan dan pembinaan yang lebih tepat sasaran bagi nazhir, agar mereka dapat lebih proaktif dalam mengelola dan memberdayakan tanah wakaf.
Rapat teknis ini menjadi langkah awal dari komitmen BWI dan Baitul Mal untuk merealisasikan program strategis di bidang wakaf pada tahun 2024, yang diharapkan akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Aceh Besar.(Herman/*)