Kejari Aceh Besar: Stop Judi Online, Mulai Investasi Aman dan Resmi

Suasana talkshow di Radio Panglima Polem, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (30/4/2025). FOTO/ C'BOY

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak dan beralih ke aktivitas yang lebih produktif, seperti menabung dan berinvestasi secara legal. Ajakan tersebut disampaikan dalam program talkshow Haba Panglima yang disiarkan di Radio Panglima Polem, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (30/4/2025).

Mengangkat tema “Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”, acara ini menghadirkan narasumber dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar. Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi II Alfian Syahri, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi I M. Riski Zhafrah, S.H., hadir dalam diskusi yang dipandu oleh Nazarsyah Putra, A.Md.Kep.

Dalam pemaparannya, Filman menyampaikan bahwa judi merupakan praktik lama yang telah ada sejak peradaban kuno, namun kini berevolusi menjadi lebih berbahaya dengan hadirnya platform digital. “Judi online sangat meresahkan karena mudah diakses siapa saja, termasuk anak-anak. Ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum,” tegas Filman.

Sementara itu, Alfian Syahri menjelaskan aspek hukum yang berlaku di Aceh terkait perjudian. Ia menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah mengatur secara tegas jarimah maisir (tindak pidana perjudian), termasuk sanksi bagi pelakunya.

“Dalam Pasal 18 sampai 22 Qanun tersebut, pelaku perjudian bisa dijerat hukum jika melakukan taruhan dengan nilai keuntungan minimal dua gram emas murni,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfian juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan legal, seperti menabung, berinvestasi dalam bentuk emas, atau bahkan memanfaatkan platform digital secara positif.

“Masyarakat bisa jadi content creator di YouTube, TikTok, atau Instagram. Ini semua legal dan bisa menjadi sumber penghasilan yang halal,” ujarnya.

Talkshow ditutup dengan penegasan dampak negatif judi online, termasuk kerugian ekonomi, gangguan psikologis, hingga masalah sosial yang kompleks. Program tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberikan edukasi hukum kepada publik, khususnya terkait perlindungan masyarakat dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.(C’Boy)

Exit mobile version