Peukan Bada Perkuat Pemahaman Aparatur Gampong terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024

Camat Peukan Bada Salamuddin ZM SE, menyampaikan sambutannya pada acara sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di Aula UDKP Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/4/2026). FOTO/ RUSYDI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bagi aparatur gampong se-Kecamatan Peukan Bada, di Aula UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para keuchik, Tuha Peut, imeum mukim, pendamping desa, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong terhadap regulasi terbaru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong Mustika Arianto ST yang membahas tata pemerintahan gampong sesuai undang-undang terbaru. Selain itu, Kabag Hukum Sekdakab Aceh Besar Rafzan Amin SH MM memaparkan materi terkait produk hukum pemerintahan gampong, serta Auditor Muda Inspektorat Aceh Besar Zulwani Usman ST MSI yang menyampaikan aspek pengawasan dan pengelolaan pemerintahan gampong.

Suasana pelaksanaan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, di Aula UDKP Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/4/2026). FOTO/ RUSYDI

Pada kesempatan itu, Camat Peukan Bada, Salamuddin ZM SE mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur gampong terhadap perubahan dan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan para keuchik dapat menyesuaikan kebijakan dan program kerja di tingkat gampong agar selaras dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, termasuk terkait masa jabatan dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin optimal.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan materi, tetapi juga mengikuti sesi diskusi interaktif untuk membahas berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi di lapangan.

Para peserta menyambut positif kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam memahami implementasi undang-undang terbaru. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Kecamatan Peukan Bada dan unsur Muspika Kecamatan Peukan Bada.(Rusydi)

Exit mobile version