Kabarnanggroe.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
“Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan itu. Kami punya waktu tujuh hari,” ujar Dona usai persidangan.
Ia menambahkan, hasil putusan majelis hakim akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Akan tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp202.161.980.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Diketahui , dalam dakwaan disebutkan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.
Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.
Menurut jaksa untuk ide hingga editing, dubbing pembuatan video profil itu harusnya nol rupiah. Jaksa menegaskan dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Oleh karena itu Terdakwa Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dan atensi dari Komisi III DPR. Setelah itu penahanan Amsal pun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.(**)
