Daerah  

Pemberhentian dan Pelantikan Anggota DPRK Pidie dari Partai PDA

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail lelantikan dan pengabil sumpah berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Pidie tentang pengangkatan PAW anggota DPRK yang bertempat di ruang sidang utama dewan tersebut , Rabu (31/1/2024). FOTO HARMADI

Kabarnanggroe.com, Sigli –  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie secara resmi melakukan pemberhentian dan pelantikan anggota Dewan antar waktu (PAW) dari Partai PDA. Prosesi ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Pidie di ruang sidang utama dewan, yang dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, Rabu (31/1/2024).

Pemberhentian dan pelantikan tersebut merupakan hasil dari keputusan Dapil 1 Tgk Abdul Manaf yang digantikan oleh Sayed Muhammad Fakran. Selain itu, Dapil 2 Juwakir digantikan oleh Sofyan, Dapil 3 Kurniada digantikan oleh Fauzi Zainal Abidin, dan Dapil 4 Zamzami digantikan oleh Ir. Abdurrahman Hamid.

“Pengangkatan keempat anggota DPRK Pidie hasil PAW telah mengambil sumpah janji untuk menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Ketua DPRK Pidie, Mahfud Ismail. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, yang sebelumnya dibacakan oleh Sekwan Pidie, Miswar, dalam sidang paripurna tersebut.

“Anggota dewan yang baru saja mengucapkan sumpah, mulai hari ini sudah diresmikan sebagai Anggota DPR Kabupaten Pidie PAW sisa masa jabatan Tahun 2019-2024,” tambah Mahmud Ismail.

Sekda, Drs. Samsul Azhar, yang mewakili Pj Bupati Pidie, menyampaikan harapannya terhadap anggota DPRK yang baru. “Mulai hari ini yang telah dilantik sudah bisa tanggung jawab para yang telah dilantik dan pengambil sumpah janji, terutama untuk membela kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya kepekaan anggota DPRK Pidie dalam mengakomodir berbagai permasalahan masyarakat untuk disalurkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Diharapkan, anggota dewan yang baru dapat secara optimal menjalankan tugasnya demi kepentingan dan kemajuan Kabupaten Pidie.(Hrs)

Exit mobile version