Pemutihan Pajak Aceh Diperpanjang Sampai April 2026

Kantor Bersama Samsat Banda Aceh tempat pembayaran pajak kendaraan. FOTO/SCREENSHOT

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Bagi pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat, termasuk truk yang sudah menunggak pajak puluhan tahun, maka saat inilah membayar pajak dengan biaya ringan, tanpa denda.

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan ini atas dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa 18 kabupaten/kota di Aceh, dengan kehancuran massif seperti tsunami.

Sehingga, memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Melalui program ini, maka pemilik kendaraan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda dan sanksi administratif pajak kendaraan.

Perpanjangan masa pemutihan pajak ini disampaikan secara resmi melalui unggahan akun Instagram @bpkaaceh, yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada Rabu (31/12/2025).

Dalam unggahan tersebut, BPKA mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, maupun layanan pembayaran pajak yang telah disediakan pemerintah daerah.

Sementara, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:

– Kartu identitas pemilik kendaran (KTP).
– Nota pajak asli STNK asli atau surat keterangan hilang
– Berkas pendukung lainnya yang diperlukan.

Pemerintah Aceh berharap program ini akan dapat dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan, termasuk korban banjir dan longsor yang rumahnya hancur diterjang banjir bandang.

Ditambah, kondisi perekonomian Aceh yang belum sepenuhnya pulih pasca bencana banjir dan longsor.(Muh)

Exit mobile version