Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 8 kabupaten di Aceh mendapat perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi banjir dan longsor 26 November 2025.
Keputusan tersebut diambil karena masih diperlukan penanganan yang lebih maksimal.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimal di lapangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir mengutip Antara , Rabu (31/12/2025).
M Nasir mencatat, adapun 8 daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat tersebut yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Bireuen ditetapkan, mulai 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026
Kemudian, Aceh Timur dan Aceh Tenggara dan Aceh Tengah, mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Lalu Aceh Utara, mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Selanjutnya, tangga darurat Kabupaten Bener Meriah diperpanjang tujuh hari mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Lalu, Gayo Lues, telah berjalan sejak 22 Desember dan berakhir hari ini atau 31 Desember 2025.
Lalu, untuk wilayah terdampak di Kabupaten Pidie, status ini berlaku mulai tanggal 25 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Dan terakhir Kabupaten Pidie Jaya, yakni sejak 23 Desember 2025 hingga berakhir pada hari ini, 31 Desember 2025.
Selain itu, terdapat enam kabupaten/kota lainnya di Aceh yang juga telah mengalami perubahan status, beralih dari fase transisi darurat menuju pemulihan.
“Kami ingin memastikan seluruh logistik, perbaikan infrastruktur darurat, dan pelayanan bagi warga terdampak tetap terpenuhi dengan baik,” pungkas M Nasir.(Muh/*)
Masa Darurat Diperpanjang
– Aceh Tamiang 6 Januari 2026
– Bireuen 6 Januari 2026
– Aceh Timur 8 Januari 2026
– Aceh Tenggara 8 Januari 2026
– Aceh Tengah 8 Januari 2026
– Aceh Utara 5 Januari 2026.
– Bener Meriah 6 Januari 2026.
– Pidie 5 Januari 2026.






